Apa aturan untuk pita reflektif?
"Aturan untuk pita reflektif" sepenuhnya bergantung pada aplikasinya . Peraturan ini sangat bervariasi untuk kendaraan, pakaian, dan aplikasi lainnya.
Berikut rincian aturan untuk penggunaan yang paling umum. 1. Peraturan untuk Kendaraan (Mobil, Truk, Trailer, Sepeda Motor)
Ini adalah area yang paling banyak diatur. Di Amerika Serikat, otoritas utamanya adalah Standar Keselamatan Kendaraan Bermotor Federal (FMVSS) 108 , yang diatur oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA). Negara-negara lain memiliki standar mereka sendiri (misalnya, peraturan ECE di Eropa).
A. Truk & Trailer Komersial (lebih dari 10.000 lbs)
Di sinilah aturannya paling ketat dan spesifik.
Tujuan: "Kejelasan" - membuat garis besar kendaraan besar terlihat di malam hari.
Persyaratan FMVSS 108:
◉ Bahan: Harus berupa lembaran reflektif berwarna merah dan putih (atau terkadang perak). Warna-warna ini memiliki arti khusus:
Merah: Untuk bagian belakang dan sisi menuju bagian belakang.
Putih/Perak: Untuk bagian depan dan samping menuju depan.
◉ Pola: Pita harus disusun dalam pola merah dan putih bergantian tertentu.
◉ Penempatan: Harus diterapkan untuk menandai perimeter kendaraan. Area-area penting meliputi:
Sisi: Garis kontinu sepanjang keseluruhan, serendah mungkin.
Belakang: Melintasi seluruh lebar dan tinggi pintu belakang atau struktur.
◉ Sertifikasi: Pita itu sendiri harus disertifikasi untuk memenuhi FMVSS 108 dan akan ditandai demikian (misalnya, "DOT-C2" adalah spesifikasi umum yang sesuai).
B. Mobil Penumpang & Truk Ringan
◉ Peraturannya tidak terlalu ketat. Tidak ada persyaratan federal untuk penggunaan pita reflektif pada kendaraan pribadi.
◉ Penggunaan Umum: Orang sering menambahkan pita reflektif merah di bagian belakang (misalnya, di bemper) dan putih atau kuning di bagian depan dan samping. Hal ini legal selama tidak menyerupai kendaraan darurat.
Penting: Lampu merah atau reflektor merah yang sangat terang umumnya ilegal di bagian depan kendaraan, dan biru hampir selalu dibatasi untuk penegakan hukum.
C. Sepeda Motor & Sepeda
◉ Reflektor Wajib: Semua sepeda motor dan sepeda baru diharuskan memiliki reflektor bawaan tertentu (belakang merah, depan dan samping kuning).
◉ Pita Reflektif: Menambahkan pita reflektif merupakan praktik keselamatan yang sangat baik dan umumnya tidak diatur dalam hal warna pada badan, asalkan tidak menimbulkan kebingungan (misalnya, menggunakan warna biru). Banyak pengendara menggunakannya pada helm, roda, dan tas pelana untuk meningkatkan visibilitas.
![Tinjauan Umum Aturan dan Regulasi Pita Reflektif 2]()
2. Aturan Alat Pelindung Diri (APD) & Pakaian
Hal ini diatur oleh standar untuk memastikan keselamatan pekerja dan pejalan kaki.
◉ Standar ANSI/ISEA 107: Ini adalah standar utama di AS untuk pakaian keselamatan dengan visibilitas tinggi. Standar ini mengklasifikasikan pakaian menjadi tiga jenis (dan sekarang empat untuk standar 2020) berdasarkan jumlah bahan latar belakang dan pita reflektif.
Tipe O (Off-Road): Visibilitas terendah. Untuk pekerja yang tidak terpapar lalu lintas (misalnya, di gudang).
Tipe R (Jalan Raya): Standar untuk sebagian besar pekerja konstruksi jalan dan utilitas. Membutuhkan material latar belakang fluoresen dan pita reflektif dalam jumlah minimum.
Tipe P (Keselamatan Publik): Untuk personel darurat dan penegakan hukum yang perlu dilihat tetapi mungkin tidak menginginkan tampilan "pekerja" standar.
Tipe W (Kerja): Kategori baru yang memungkinkan desain alternatif (seperti hoodie) sambil memenuhi persyaratan kinerja.
◉ Persyaratan Pita: Pita reflektif pada pakaian bersertifikasi ANSI harus berwarna perak atau fluoresen seperti kuning-oranye dan memenuhi standar kinerja reflektivitas tertentu. Pita disusun dalam pola tertentu (misalnya, garis-garis 360 derajat) untuk membentuk tubuh manusia.
![Tinjauan Umum Aturan dan Regulasi Pita Reflektif 3]()
3. Aturan untuk Aplikasi Lain (Sepeda, Kotak Surat, dll.)
◉ Sepeda: Seperti yang telah disebutkan, sepeda baru harus dijual dengan reflektor. Penambahan pita reflektif ekstra pada rangka, pelek, dan engkol sangat dianjurkan dan tidak diatur.
◉ Kotak Surat (AS): Layanan Pos AS memiliki pedoman (USPS STD 7C) yang merekomendasikan agar penyangga kotak surat di sisi kanan jalan memiliki bahan reflektif berwarna putih atau perak agar terlihat oleh lampu depan di malam hari. Ini bukan undang-undang federal, tetapi banyak peraturan daerah yang memberlakukannya.
◉ Perlengkapan Lari/Jalan Kaki: Tidak ada aturan hukum, tetapi demi keselamatan, praktik terbaiknya adalah menggunakan:
Putih atau Abu-abu/Perak: Untuk bagian depan dan samping (menghadap lalu lintas).
Merah: Untuk bagian belakang (menghadap menjauh dari lalu lintas). Logikanya sama dengan lampu kendaraan.
Tabel Ringkasan Cepat
| Aplikasi | Standar Tata Kelola Utama | Aturan & Warna Umum |
|---|
| Truk Komersial | FMVSS 108 (USA) | Merah & Putih/Perak dalam pola bergantian tertentu untuk menguraikan kendaraan. |
| Mobil & Truk Ringan | Sebagian Besar Tidak Diatur | Sah untuk ditambahkan, tetapi hindari warna merah/biru di bagian depan dan biru di mana pun. |
| Sepeda Motor/Sepeda | FMVSS 108 (Kendaraan Baru) | Reflektor bawaan wajib. Penggunaan pita perekat aftermarket dianjurkan. |
| Pakaian Visibilitas Tinggi | ANSI/ISEA 107 | Pita kuning/oranye dan perak fluoresensi dengan pola tertentu. |
| Kotak surat | USPS STD 7C (Pedoman) | Putih atau Perak di sisi yang menghadap lalu lintas.
|
Prinsip Utama yang Perlu Diingat
◉ Warna Penting: Ikuti skema pencahayaan kendaraan standar: Putih/Kuning untuk depan/samping, Merah untuk belakang.
◉ Jangan Meniru Kendaraan Darurat: Hindari penggunaan lampu merah, biru, atau berkedip dengan cara yang dapat tertukar dengan kendaraan polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans.
◉ Periksa Undang-Undang Setempat: Negara bagian dan kotamadya dapat memiliki peraturan khusus mereka sendiri, terutama untuk hal-hal seperti reflektor kotak surat atau modifikasi kendaraan.
◉ Sertifikasi untuk Penggunaan Profesional: Jika Anda memasang pita pada kendaraan komersial atau membeli perlengkapan keselamatan untuk suatu pekerjaan, selalu cari tanda sertifikasi (misalnya, "DOT-C2", "Sesuai ANSI/ISEA 107-2020") untuk memastikan pita tersebut memenuhi standar hukum.
Bila ragu, rujuk standar khusus untuk aplikasi Anda atau konsultasikan dengan otoritas terkait (misalnya, Departemen Perhubungan untuk kendaraan, OSHA untuk keselamatan di tempat kerja).